Bergeming Sikapi Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diduga tak akan memberikan izin kepada PT Taman Harapan Indah melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Fransisco Rosarians Enga Geken
Selasa, 7 September 2021
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), melalui majelis peninjauan kembali (PK), mengeluarkan putusan yang menyatakan Surat Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi tak sah terhadap Pulau H. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diduga tak akan mengizinkan PT Taman Harapan Indah melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu.
Pernyataan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provi
...