Bergeming Sikapi Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diduga tak akan memberikan izin kepada PT Taman Harapan Indah melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), melalui majelis peninjauan kembali (PK), mengeluarkan putusan yang menyatakan Surat Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi tak sah terhadap Pulau H. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diduga tak akan mengizinkan PT Taman Harapan Indah melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu.
Pernyataan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini