Surat Izin Melintas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok menerapkan aturan pembatasan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat. Salah satunya kebijakan surat izin bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak bekerja di kantor atau wilayah pemerintahannya. Pekerja yang tak mengantongi surat izin akan dipaksa putar balik oleh para petugas di pos dan titik penyekatan.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Kamis, 15 Juli 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok menerapkan aturan pembatasan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang masih harus keluar rumah, wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Begitu juga warga yang memiliki kebutuhan mendesak. Tanpa dokumen tersebut, mereka akan dipaksa memutar halua

...

Berita Lainnya