Masjid Zona Merah Dilarang Potong Hewan Kurban

Pemerintah DKI melarang rumah ibadah yang masuk zona merah melaksanakan pemotongan hewan kurban. Kapasitas RPH tak sebanding dengan perkiraan jumlah hewan yang akan dikurbankan.

Imam Hamdi

Rabu, 14 Juli 2021

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaksanaan ibadah kurban di wilayah zona merah Covid-19. Seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 2021 di Masa Pandemi Covid-19, ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penularan virus corona. "Wilayah zona merah akan kami arahkan pemotongan di RPH (rumah potong hewan)," kata Kepala Bidang Peternakan Din

...

Berita Lainnya