Memasang Mata di Kalangan Pekerja

Dinas Tenaga Kerja DKI memprioritaskan alokasi personel untuk menindaklanjuti pengaduan pelanggar aturan PPKM melalui aplikasi Jaki. Jumlah badan usaha yang diawasi lebih banyak dibanding tenaga pengawas.

Gangsar Parikesit

Kamis, 8 Juli 2021

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin akan efektivitas pelaporan masyarakat soal pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di perkantoran. Apalagi jumlah pengawas dan perusahaan di Ibu Kota tidak sebanding.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Sudrajat, menilai sistem pelaporan via aplikasi Jakarta Kini atau Jaki tersebut memudahkan pemberi laporan dan petugas. “Kami pr

...

Berita Lainnya