Menutup (Sebagian) Pusat Belanja

Di aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pusat belanja diwajibkan tutup hingga 20 Juli mendatang. Namun pusat belanja tetap buka sebagian untuk melayani pembeli supermarket, apotek, dan gerai makanan-minuman.

Gangsar Parikesit

Sabtu, 3 Juli 2021

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pusat belanja dan mal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Penutupan temporer itu akan dilakukan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan semua anggota Asosiasi bakal menaati limitasi tersebut. “Kami berkomitmen untuk mematuhi a

...

Berita Lainnya