Pelanggaran Protokol Kesehatan

Untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, pemerintah DKI Jakarta menerapkan sanksi kepada para pelanggarnya. Adapun sanksi itu berupa kerja sosial dan denda. Terhitung dari 5 Juni 2020 hingga 30 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja telah mengumpulkan denda sebesar Rp 6,425 miliar.

Inge Klara Safitri

Senin, 26 April 2021

Untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, pemerintah DKI Jakarta menerapkan sanksi kepada para pelanggarnya. Adapun sanksi itu berupa kerja sosial dan denda. Terhitung dari 5 Juni 2020 hingga 30 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja telah mengumpulkan denda sebesar Rp 6,425 miliar. Berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan:

...