Cegah Pemudik dengan Surat Izin Keluar-Masuk 

Jumlah pemudik diperkirakan meningkat sebelum larangan mudik Lebaran diberlakukan.

Gangsar Parikesit

Selasa, 13 April 2021

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali surat izin keluar-masuk (SIKM) selama pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Surat izin itu ditujukan bagi pekerja di sektor non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengklaim SIKM sulit dipalsukan karena terdapat QR code pada setiap surat yang diterbitkan.

Untuk mencegah penularan Coronavirus Diseas

...

Berita Lainnya