Selisih Rp 6,5 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembelian alat pemadam kebakaran di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada 2019. Auditor mendapati panitia pengadaan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan nilai yang diajukan salah satu peserta lelang. Ada juga kelebihan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar di empat paket pekerjaan.

Gangsar Parikesit

Senin, 12 April 2021

Selisih Rp 6,5 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembelian alat pemadam kebakaran di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada 2019. Auditor mendapati panitia pengadaan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan nilai yang diajukan oleh salah satu peserta lelang. Ada juga kelebihan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar di empat paket pekerjaan. Berikut ini kejanggalannya berdas

...

Berita Lainnya