Ancaman Pidana bagi Pembocor Penggeledahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan langkah selanjutnya setelah dua kali penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama tak membuahkan hasil. Hanya, juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, memastikan lembaganya akan mengenakan pasal merintangi penyidikan kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi pengusutan kasus korupsi.
"Prinsipnya, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan, kami tak segan menerapkan ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini