Kelengkapan Penanggulangan Kebakaran
Setiap gedung diwajibkan memiliki sistem perlindungan api. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Tempo
Selasa, 6 April 2021
Setiap gedung diwajibkan memiliki sistem perlindungan api. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Sistem Pengamanan Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.