Merangkul Pengelola Parkir Liar di Ibu Kota
Pendapatan parkir Ibu Kota diperkirakan mencapai Rp 837 miliar per tahun.
Fransisco Rosarians Enga Geken
Jumat, 26 Februari 2021
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta semua pengelola parkir liar di Ibu Kota mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Status mereka akan dilegalkan setelah melengkapi dan menyerahkan berkas ke Dinas PTSP.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk menghapus kantong-kantong parkir liar. "Kebijakannya jelas, parkir liar di
...