Langkah Pidana Setelah Bencana
Penyerobotan lahan di kawasan Puncak mulai marak setelah hak guna usaha milik PTPN VIII berakhir pada 1997.
Suseno
Rabu, 3 Februari 2021
BOGOR – Permasalahan lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah tanah longsor dan banjir bandang menerjang area wisata Gunung Mas pada 19 Januari lalu. Bencana itu diduga akibat banyak area resapan yang berubah fungsi menjadi permukiman dan tempat wisata. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, pengelola kawasan Gunung Mas, menuding alih fungsi lahan terjadi karena maraknya pendudukan lahan secara ilegal oleh pihak lain.
...