Merekayasa Pintu Perlintasan Kereta

Berdasarkan undang-undang, perpotongan jalur kereta dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.

Gangsar Parikesit

Selasa, 2 Februari 2021

JAKARTA – Pemerintah berupaya menutup perlintasan kereta di Jakarta secara bertahap. Penutupan pintu kereta itu akan diprioritaskan pada jalan yang telah dilengkapi flyover (jalan layang) ataupun underpass (terowongan), sehingga masyarakat memiliki jalur alternatif.

Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Supandi, menuturkan Kementerian akan menutup perlintasan kereta yang membahayakan keselam

...

Berita Lainnya