DKI Izinkan Pemakaman di Luar TPU Covid-19

Pemakaman tumpuk dilakukan sejak Tegal Alur dan Pondok Ranggon mulai penuh.

Tempo

Rabu, 30 Desember 2020

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) untuk jenazah berprosedur Covid-19. Hal ini untuk mengatasi krisis lahan permakaman Covid-19 di Ibu Kota.

Seluruh 4.650 petak makam di blok khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, telah terisi per 20 Desember lalu. Sedangkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, kaveling Covid-19 yang per awal bulan ini tinggal 600 petak terus menyusut.

Sejak awal bul...

Berita Lainnya