DKI Izinkan Pemakaman di Luar TPU Covid-19
Pemakaman tumpuk dilakukan sejak Tegal Alur dan Pondok Ranggon mulai penuh.
Tempo
Rabu, 30 Desember 2020
JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) untuk jenazah berprosedur Covid-19. Hal ini untuk mengatasi krisis lahan permakaman Covid-19 di Ibu Kota.
Seluruh 4.650 petak makam di blok khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, telah terisi per 20 Desember lalu. Sedangkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, kaveling Covid-19 yang per awal bulan ini tinggal 600 petak terus menyusut.
Sejak awal bul...