Memperketat Pengawasan Sektor yang Dilonggarkan

Kedisiplinan masyarakat mengenakan masker turun menjadi 65 persen, menjauh dari target 85 persen.

Tempo

Selasa, 24 November 2020

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan terhadap warga untuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M). Inspeksi protokol kesehatan itu akan dilakukan di tempat yang diizinkan buka kembali selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. “Seperti di restoran, perkantoran, dan tempat lainnya,” ujar Kepala Satpol PP Arifin kepada Tempo,

...

Berita Lainnya