Resepsi Pernikahan di Ibu Kota Harus Berizin

Penyelenggara wajib memenuhi sejumlah syarat sebelum pesta pernikahan digelar. 

Tempo

Kamis, 12 November 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pekan ini mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan. Tapi, dalam upaya mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), penyelenggara kegiatan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum acara dilangsungkan.

Syarat-syarat untuk menggelar resepsi pernikahan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI ...

Berita Lainnya