maaf email atau password anda salah


Pasal Pidana RUU Perlindungan Data Pribadi Ancam Kebebasan Pers

Ada pasal karet yang dapat mempidanakan jurnalis yang mempublikasikan data pribadi pejabat.

arsip tempo : 173074327524.

Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Petamburan, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 173074327524.

JAKARTA – Sejumlah pasal pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam laporan hasil investigasi jurnalistik serta penelitian organisasi masyarakat sipil terhadap kejahatan pejabat publik.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengatakan institusinya telah menyampai

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan