Pasal Pidana RUU Perlindungan Data Pribadi Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA – Sejumlah pasal pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam laporan hasil investigasi jurnalistik serta penelitian organisasi masyarakat sipil terhadap kejahatan pejabat publik.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengatakan institusinya telah menyampai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini