Urung Naik Gaji Akibat Pandemi

Hanya 40 persen perusahaan di Jakarta yang bisa menaikkan gaji minimum pegawainya pada tahun depan.

Tempo

Senin, 2 November 2020

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memperkirakan sebanyak 60 persen perusahaan atau industri di Ibu Kota tidak bisa menaikkan upah minimum pada tahun depan. Sebab, kegiatan usaha mereka terkena imbas wabah Covid-19.

“Yang bisa menaikkan upah hanya 40 persen perusahaan,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi kepada Tempo, kemarin. Sebagian kecil kegiatan usaha itu akan mengikuti kebijakan pemerintah DKI

...

Berita Lainnya