Tak Merata Kenaikan Upah di Ibu Kota

Kegiatan usaha yang tidak terkena imbas Covid-19 wajib menaikkan upah minimum provinsi menjadi Rp 4,4 juta per tahun depan.

Tempo

Senin, 2 November 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan naik 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186. Namun kenaikan UMP itu hanya berlaku bagi industri atau perusahaan yang tidak terkena imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kegiatan usaha yang terkena dampak pandemi corona tidak wajib menaikkan upah minimum. Mereka tetap mengacu pada upah mini

...

Berita Lainnya