Hukuman Kurungan Dihilangkan dari Perda Covid-19

Sanksi denda kepada pelanggar Perda Penanggulangan Covid-19 diputuskan lewat pengadilan.

Tempo

Selasa, 20 Oktober 2020

JAKARTA – Ibu Kota memiliki aturan baru dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Perda yang terdiri atas 11 bab dan 35 pasal itu disahkan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, kemarin.

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang melanggar program penanganan wabah corona diancam pidana berupa denda. ...

Berita Lainnya