Gampang-gampang Susah Mendata Identitas

Pencatatan keterangan pengunjung dibutuhkan petugas kesehatan untuk penelusuran kasus.

Tempo

Selasa, 13 Oktober 2020

JAKARTA – Pengelola tempat usaha ketambahan satu kewajiban lagi, yaitu mendata setiap pengunjung yang datang. Pendataan itu merupakan aturan yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kali ini.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan anggota mereka di Jakarta siap mencatat identitas pengunjungnya. “Kami membuat surat imbauan untuk para anggota agar mematuhi pro

...

Berita Lainnya