Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid Akan Masuk Pidana

Tindakan itu dinilai berbahaya karena berpotensi meningkatkan penyebaran wabah. 

Tempo

Senin, 28 September 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan untuk memidanakan masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari fasilitas kesehatan. Aturan ini akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pasien Covid-19 itu meliputi mereka yang berstatus suspect, probable, dan terkonfirmasi posit...

Berita Lainnya