Ketat Aturan Penggunaan Masker di Ibu Kota

Pemerintah akan lebih gencar mensosialisasi aturan tentang penggunaan masker.

Tempo

Selasa, 22 September 2020

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan tetap memberikan sanksi kepada pengendara mobil yang tidak menggunakan masker, meski pengendara itu hanya sendirian. Penindakan itu mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


"Aturan penggunaan masker ini bertujuan utama melind...

Berita Lainnya