DKI Kembali Menangi Kasasi Pulau Reklamasi

Putusan Mahkamah Agung itu menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M sudah sesuai dengan regulasi.

Tempo

Rabu, 26 Agustus 2020

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha, yang menjadi pengembang reklamasi Pulau M. Putusan Mahkamah Agung itu diketuk pada 14 Agustus lalu. Adapun hakim agung yang menangani perkara itu adalah Yosran, Is Sudaryono, dan Yulius.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai putusan Mahkamah Agung itu menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh pemerintah Jakarta sud...

Berita Lainnya