Denda Progresif Bergantung pada Aplikasi

Satpol PP tidak bisa menerapkan denda progresif selama aplikasi Jak APD belum dioperasikan.

Tempo

Selasa, 25 Agustus 2020

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengandalkan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) untuk menerapkan denda progresif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun aplikasi yang akan dipasang pada telepon seluler anggota Satpol PP itu hingga saat ini belum juga dioperasikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan denda progresif diatur dalam Peraturan G

...

Berita Lainnya