Denda Progresif Baru Sebatas Ancaman

Dengan sanksi yang berlipat ganda, diharapkan masyarakat tertib menaati protokol kesehatan.

Tempo

Selasa, 18 Agustus 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk menerapkan denda progresif bagi masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Aturan yang berupa peraturan gubernur itu masih dibahas oleh Biro Hukum DKI Jakarta

 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan penerapan denda progresif baru dilakukan setelah pemerint...

Berita Lainnya