Pengabaian Aturan Sebarkan Virus di Perkantoran

Sebanyak 456 perusahaan melanggar aturan limitasi transisi, termasuk melebihi batas maksimal kapasitas kantor.

Tempo

Sabtu, 25 Juli 2020

JAKARTA – Sejumlah perusahaan di Jakarta melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal itu berpotensi meningkatkan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di perkantoran.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai pengabaian perusahaan terhadap peraturan pembatasan sosial transisi berisiko meningkatkan penularan Covid-19 di perkantoran. “Ketidaktaatan ini menjadi penyebaran,” kata

...

Berita Lainnya