Pakar Tata Kota: Perluasan Ancol Tak Berpayung Hukum

Izin perluasan Ancol seharusnya bersandar pada Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Tempo

Jumat, 10 Juli 2020

JAKARTA - Kritik terhadap pemerintah DKI Jakarta yang memberikan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol menguat. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. "Harus dibatalkan," kata pakar planologi itu kepada Tempo, kemarin.

Menurut Nirwono, peta rencana detail tata rua

...

Berita Lainnya