Menanti Aturan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah tempat karaoke dan klub malam dikenai denda akibat nekat beroperasi pada masa transisi pembatasan sosial.

Tempo

Kamis, 9 Juli 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta belum membolehkan bar, diskotek, rumah karaoke, dan spa beroperasi kembali. Pemerintah menilai tempat hiburan malam itu sulit menerapkan physical distancing alias jaga jarak.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan kewajiban jaga jarak sulit diterapkan di dunia malam. Hal itu berbeda dengan bioskop yang jarak penontonnya lebih mudah diatur. “Coba kalau karaoke

...

Berita Lainnya