Penutupan Diskotek Dibatalkan, DKI Ajukan Banding

Hakim dinilai keliru karena menuduh pemerintah tergesa-gesa menerbitkan surat pencabutan izin.

Tempo

Jumat, 3 Juli 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat pencabutan izin operasional Diskotek Golden Crown, Glodok, Jakarta Barat. Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menilai pertimbangan majelis hakim keliru karena menuduh Pemerintah Provinsi tergesa-gesa saat menerbitkan surat pencab

...

Berita Lainnya