Menjaga Ibu Kota Lewat 33 Pintu

DKI akan menegakkan kewajiban surat izin keluar-masuk Jakarta dengan menempatkan petugas di lebih dari 30 lokasi.

Tempo

Selasa, 19 Mei 2020

JAKARTA – Bepergian di Ibu Kota tidak lagi leluasa. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal memeriksa setiap kendaraan yang melewati pos pemeriksaan. Hal ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Petugas mengawasi orang yang masuk Jakarta mulai kemarin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafr...

Berita Lainnya