Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Pembatasan

Kebanyakan pelanggaran lalu lintas akibat tidak mengenakan masker saat berkendara, termasuk mobil pribadi.

Tempo

Rabu, 15 April 2020

JAKARTA – Polisi tidak menerapkan bukti pelanggaran lalu lintas alias tilang di tempat bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menyatakan kewajiban pelanggar mengisi blangko pernyataan juga bagian dari sanksi.

Menurut Yusri, polisi akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakart

...

Berita Lainnya