Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Pembatasan
JAKARTA – Polisi tidak menerapkan bukti pelanggaran lalu lintas alias tilang di tempat bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menyatakan kewajiban pelanggar mengisi blangko pernyataan juga bagian dari sanksi.
Menurut Yusri, polisi akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini