Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona

Penetapan status tanggap darurat akan mempermudah penanganan agar lebih masif, taktis, terintegrasi, dan extraordinary.

Tempo

Jumat, 20 Maret 2020

DEPOK – Pemerintah Kota Depok telah menetapkan status tanggap darurat dalam penanganan virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Masa tanggap darurat dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 pada 18 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Kepada seluruh warga, diharapkan tetap tenang. Perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegritas,&rdq

...

Berita Lainnya