Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona
DEPOK – Pemerintah Kota Depok telah menetapkan status tanggap darurat dalam penanganan virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Masa tanggap darurat dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 pada 18 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Kepada seluruh warga, diharapkan tetap tenang. Perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegritas,&rdq
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini