Pajak Pengelola Parkir di Jakarta Bakal Dinaikkan

Kenaikan pajak parkir itu diyakini bakal berpengaruh pada masyarakat.

Tempo

Jumat, 6 Maret 2020

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta sepakat merevisi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dalam klausul tersebut, eksekutif dan legislatif berencana menaikkan pajak bagi pengelola dan pemilik parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

"Sudah sepuluh tahun tak ada kenaikan. Di daerah penyangga saja (Bekasi, Bogor, Tangerang), pajaknya sudah 25–30 persen," kata Ketua Ba

...

Berita Lainnya