Depok Godok Penerapan Perda Garasi

Penerapan sanksi dilakukan dua tahun mendatang setelah adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Tempo

Senin, 20 Januari 2020

DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok menyusun aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang lebih dikenal dengan Perda Garasi. Sekretaris Dinas Perhubungan Depok Saifuddin Lubis mengatakan pemerintah tak bisa langsung menerapkan aturan serta-merta meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mengesahkan ketentuan tersebut. "Masih perlu sosialisasi dul

...

Berita Lainnya