Masyarakat Dilibatkan Awasi Larangan Kantong Kresek

Prioritas sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ditujukan kepada pedagang kaki lima.

Tempo

Selasa, 14 Januari 2020

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi penerapan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peran serta warga dibutuhkan sebagai penambal terbatasnya pegawai Dinas.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Rahmawati mengatakan masyarakat diminta melapor kepada Dinas jika menemukan pedagang yang masih menggunakan kant

...

Berita Lainnya