Janggalnya Pembebasan Lahan Waduk Brigif

Selisih pencairan dana dengan tanah yang tercatat sebagai aset berpotensi merugikan negara sekitar Rp 57 miliar.

Tempo

Rabu, 18 Desember 2019

JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Brigif di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal itu di antaranya adalah ketidaksesuaian antara anggaran pembelian dan lahan yang tercatat sebagai aset Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan anggaran pembelian lahan Waduk Brigif sejak 2011 hingga 2018 adalah sebes

...

Berita Lainnya