Pengadilan Tolak Gugatan Pengembang Pulau M

Surat keputusan Gubernur Jakarta tentang pencabutan izin Pulau M dinilai sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

Tempo

Rabu, 18 September 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin reklamasi Pulau M pada 6 September 2018. Majelis hakim menilai pencabutan izin melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 Tahun 2018 sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

"Majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti, sehingga beralasan untuk menyat

...

Berita Lainnya