Pegiat Antikorupsi Siap Gugat UU KPK Hasil Revisi
JAKARTA – Kalangan pegiat antikorupsi menyatakan akan menggugat hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyiapkan gugatan uji materi setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU KPK pada rapat paripurna kemarin.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, mengatakan uji materi merupakan langkah terakhir setelah DPR dan pemerintah tak menggubris penolakan dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini