Perluasan Ganjil-Genap Sasar Jalan yang Dilayani Angkutan Umum

Kepadatan jalan dan laju kendaraan menjadi pertimbangan lainnya.

Tempo

Rabu, 7 Agustus 2019

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Salah satunya ketersediaan angkutan umum di ruas jalan yang akan terkena kebijakan itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan pertimbangan perluasan sistem ganjil-genap antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen d

...

Berita Lainnya