Perluasan Ganjil-Genap Sasar Jalan yang Dilayani Angkutan Umum
Rabu, 7 Agustus 2019

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Salah satunya ketersediaan angkutan umum di ruas jalan yang akan terkena kebijakan itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan pertimbangan perluasan sistem ganjil-genap antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini