Kemendagri Tolak Klausul Penggantian Calon Wagub DKI

Pansus akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan KPU DKI.

Tempo

Rabu, 3 Juli 2019

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan menolak klausul yang membuka kemungkinan penggantian kandidat wakil gubernur dalam Tata Tertib Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Pemilihan ulang boleh, tapi tak boleh mengubah dua nama calon yang sudah diusulkan," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kemarin.

Penegasan itu disampaikan Akmal untuk menanggapi rencana Panitia Khusus Pemilihan Ca

...

Berita Lainnya