Delik Agama di RKUHP Berpotensi Memicu Konflik
JAKARTA - Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan menemukan sejumlah delik agama yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Delik-delik yang sebagian besar sangat multitafsir itu dianggap bakal berpotensi memicu konflik agama jika diterapkan.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha, mengatakan ada beberapa risiko jika sejumlah pasal yang bermasalah di RKUHP itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini