Belum Ada Sanksi di Masa Transisi

Penegakan hukum mulai berlaku Senin depan.

Tempo

Sabtu, 11 April 2020

JAKARTA - Polisi belum memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Jakarta kemarin. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran. Padahal, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona, pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda hingga Rp 100 juta.

Direktur Direktorat Lalu L

...

Berita Lainnya