Parti Liyani Gugat Jaksa Singapura

Kedua jaksa menuntut Parti dalam kasus pencurian dari bekas bosnya.

Tempo

Jumat, 25 September 2020

SINGAPURA – Mantan buruh migran Indonesia, Parti Liyani, dilaporkan menggugat dua jaksa penuntut yang menuduhnya mencuri barang-barang senilai lebih dari Sin$ 34 ribu atau sekitar Rp 368 juta dari bekas majikannya.

Melansir dari The South China Morning Post kemarin, Parti, 46 tahun, melalui kuasa hukumnya, Anil Narain Balchandani, meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap Tan Wee Hao dan Tan Yanyin

...

Berita Lainnya