Pakar PBB: Pembunuhan Jenderal Iran Melanggar Hukum Internasional

Callamard menyerukan adanya akuntabilitas atas pembunuhan menggunakan drone.

Tempo

Rabu, 8 Juli 2020

JENEWA – Tim penyelidik hak asasi manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan serangan pesawat nirawak atau drone milik Amerika Serikat yang menewaskan Jenderal Iran, Qasem Soleimani, melanggar hukum internasional. Amerika dinilai gagal memberikan bukti untuk membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Bagdad, Irak, pada Januari lalu.

“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi

...

Berita Lainnya