Pakar PBB: Pembunuhan Jenderal Iran Melanggar Hukum Internasional
JENEWA – Tim penyelidik hak asasi manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan serangan pesawat nirawak atau drone milik Amerika Serikat yang menewaskan Jenderal Iran, Qasem Soleimani, melanggar hukum internasional. Amerika dinilai gagal memberikan bukti untuk membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Bagdad, Irak, pada Januari lalu.
“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini